Jumat, 13 November 2015

Berjualan itu mudah tinggal pergi ke CU sauan Sibarrung

     

            CU Sauan Sibarrung adalah  Lembaga yang bergerak di bidang Keuangan Mikro, dengan tujuan memberdayakan masyarakat kecil. Koperasi Kredit CU Sauan Sibarrung merupakan Lembaga pemberdayaan hidup menuju kesejahtaraan masyarakat  dengan system Credit Union yaitu Sistem Simpanan dan Pinjaman modal kepada Anggotanya serta membantu anggotanya untuk mengembangkan modalnya. Program yang DILAKSANAKAN di CU Sauan Sibarrung yaitu  Produk Simpanan, Produk Pinjaman, produk Solidaritas, dan CUMI (Credit Union Microfinance innovation).
Untuk sekarang saya akan membahas tentang tujuan, nilai, SHU, dan Pola manajemen yang berada di Sauan Sibarrung.



BAB 4     Tujuan dan Nilai dari Koperasi

            CU Sauan Sibarrung merupakan Badan Usaha Milik Swasta, karena pada awalnya merupakan sebuah lembaga yang ingin mensejahterakan masyarakat disekitarnya. BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.



VISI

              Visi yang diemban Oleh CU Sauan Sibarrung adalah menjadi ”Lembaga Keuangan Masyarakat Toraja yang Tangguh dan Terpercaya Berdasarkan Nilai-Nilai dan Prinsip-prinsip Credit Union”.

MISI

              Misi yang diemban oleh CU Sauan Sibarrung adalah ”Menyejahterakan anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sehingga anggota memiliki kesadaran akan pentingnya hidup yang terencana dan terkelola secara bijaksana dengan tabungan anggota rata-rata minimal 8 juta.” 
 
        Visi dan misi CU Sauan Sibarrung ini ditindaklanjuti dalam beberapa langkah strategis seperti Pola Kebijakan, Sasaran, Arus Kas, Rencana Kerja, Program Diklat dan Promosi dan lain sebagainya.



BAB 5 SISA HASIL USAHA

               Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
               Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota Prinsip-prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota dengan model matematika


Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


BAB 6       POLA MANAJEMEN

Susunan pengurus yang terbentuk pada saat itu adalah :
  Ketua Dewan Pimpinan
                P. Emanuel K. Para'pak, Pr.
  Wakil Ketua I
                Drs. Markus Thoban, M.Pd.
  Wakil Ketua II
                 P. S. Andin, S.Pd.
  Sekretaris
                 Yulianus Bottong, S.Kom.
  Bendahara
                  Rosaria Dammen, SE
  Anggota:
                   P. Ignas Pabendon, Pr
                   Drs. Joni Intan Limbongan

Susunan pengawas adalah:

o  Ketua
          Anton Sera’ Sima, S.IP.
o  Sekretaris
          Marsianis Tandirerung
o  Anggota
          Yakobus Palondongan, BA

Staf manajemen yang diangkat adalah :

o  Staf Diklat dan Kredit
            Drs. Christianus Tana
o  Staf Keuangan dan Jalinan
            Fanis Traktiana, S.Hut


POLA MANAJEMEN

              Sejak awal berdirinya CU Sauan Sibarrung telah beragam cara yang ditempuh oleh Pengurus dan Manajer untuk mengembangkan SDM Manajemennya agar dapat terus maju mengikuti perkembangan zaman, berkinerja baik,memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing staf. Langkah yang telah ditempuh mulai dari pendidikan dan pelatihan bagi seluruh staf, kegiatan penyegaran seperti rekreasi dan rekoleksi serta promosi bagi mereka yang berprestasi.
                                                           
              Berkaitan dengan promosi, per 1 September 2012 pengurus CU Sauan Sibarrung telah menetapkan Struktur baru bagi manajemen CU Sauan Sibarrung. Struktur baru ini diberlakukan dengan melihat perkembangan aset anggota dan kuantitas anggota yang dikelola  CU Sauan Sibarrung telah cukup besar,dimana per 31 Agustus 2012 aset anggota yang dikelola oleh para manajemen sebesar Rp. 166.012.743.255,- dengan jumlah anggota sebanyak 19.698 orang.

              Dalam struktur baru yang diterapkan, pimpinan manajemen yang tertinggi tidak lagi disebut Manager melainkan General Manager (GM) yang dalam pelaksanaan tugasnya juga bersifat “ex-officio” dimana keputusan yang diambilnya merupakan representasi dari keputusan pengurus, sebab dengan sistem baru ini GM  diberikan otoritas penuh untuk mengambil keputusan mengenai beberapa hal, sehingga percepatan pengambilan keputusan dapat ditempuh





Sumber :


  1. Bahan koperasi
  2. http://www.cusauansibarrung.org/index.php/2012-11-01-04-06-49/2012-11-01-04-19-34
  3. https://www.facebook.com/Credit-Union-Sauan-Sibarrung-145630678819659/info/?tab=page_info
  4. http://www.cusauansibarrung.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar