CU Sauan Sibarrung adalah Lembaga yang bergerak di bidang Keuangan Mikro, dengan tujuan memberdayakan masyarakat kecil. Koperasi Kredit CU Sauan Sibarrung merupakan Lembaga pemberdayaan hidup menuju kesejahtaraan masyarakat dengan system Credit Union yaitu Sistem Simpanan dan Pinjaman modal kepada Anggotanya serta membantu anggotanya untuk mengembangkan modalnya. Program yang DILAKSANAKAN di CU Sauan Sibarrung yaitu Produk Simpanan, Produk Pinjaman, produk Solidaritas, dan CUMI (Credit Union Microfinance innovation).
Untuk
sekarang saya akan membahas tentang tujuan, nilai, SHU, dan Pola manajemen yang
berada di Sauan Sibarrung.
BAB 4 Tujuan dan Nilai dari
Koperasi
CU Sauan Sibarrung merupakan Badan Usaha Milik Swasta,
karena pada awalnya merupakan sebuah lembaga yang ingin mensejahterakan masyarakat
disekitarnya. BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
VISI
Visi yang diemban Oleh CU Sauan Sibarrung adalah menjadi ”Lembaga Keuangan Masyarakat Toraja yang Tangguh dan Terpercaya Berdasarkan Nilai-Nilai dan Prinsip-prinsip Credit Union”.
MISI
Misi yang diemban oleh CU Sauan Sibarrung adalah ”Menyejahterakan anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sehingga anggota memiliki kesadaran akan pentingnya hidup yang terencana dan terkelola secara bijaksana dengan tabungan anggota rata-rata minimal 8 juta.”
Visi dan misi CU Sauan Sibarrung ini ditindaklanjuti dalam beberapa langkah strategis seperti Pola Kebijakan, Sasaran, Arus Kas, Rencana Kerja, Program Diklat dan Promosi dan lain sebagainya.
BAB 5 SISA HASIL USAHA
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Pembagian SHU per
anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota Prinsip-prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
BAB 6 POLA MANAJEMEN
Susunan pengurus yang terbentuk pada saat itu adalah :
Ketua
Dewan Pimpinan
P. Emanuel K. Para'pak, Pr.
Wakil
Ketua I
Drs. Markus Thoban, M.Pd.
Wakil
Ketua II
P. S. Andin, S.Pd.
Sekretaris
Yulianus Bottong, S.Kom.
Bendahara
Rosaria Dammen, SE
Anggota:
P. Ignas Pabendon, Pr
Drs. Joni Intan Limbongan
Susunan pengawas adalah:
o Ketua
Anton Sera’ Sima, S.IP.
o Sekretaris
Marsianis Tandirerung
o Anggota
Yakobus Palondongan, BA
Staf manajemen yang diangkat adalah :
o Staf
Diklat dan Kredit
Drs. Christianus Tana
o Staf Keuangan dan Jalinan
Fanis Traktiana, S.Hut
POLA MANAJEMEN
Sejak awal berdirinya CU
Sauan Sibarrung telah beragam cara yang ditempuh oleh Pengurus dan Manajer
untuk mengembangkan SDM Manajemennya agar dapat terus maju mengikuti
perkembangan zaman, berkinerja baik,memiliki kompetensi dan keahlian yang
sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing staf. Langkah yang telah ditempuh
mulai dari pendidikan dan pelatihan bagi seluruh staf, kegiatan penyegaran
seperti rekreasi dan rekoleksi serta promosi bagi mereka yang berprestasi.
Berkaitan dengan promosi,
per 1 September 2012 pengurus CU Sauan Sibarrung telah menetapkan Struktur baru
bagi manajemen CU Sauan Sibarrung. Struktur baru ini diberlakukan dengan
melihat perkembangan aset anggota dan kuantitas anggota yang dikelola CU
Sauan Sibarrung telah cukup besar,dimana per 31 Agustus 2012 aset anggota yang
dikelola oleh para manajemen sebesar Rp. 166.012.743.255,- dengan jumlah
anggota sebanyak 19.698 orang.
Dalam struktur baru yang
diterapkan, pimpinan manajemen yang tertinggi tidak lagi disebut Manager
melainkan General Manager (GM) yang dalam pelaksanaan tugasnya juga bersifat
“ex-officio” dimana keputusan yang diambilnya merupakan representasi dari keputusan
pengurus, sebab dengan sistem baru ini GM diberikan otoritas penuh untuk
mengambil keputusan mengenai beberapa hal, sehingga percepatan pengambilan
keputusan dapat ditempuh
Sumber :
- Bahan koperasi
- http://www.cusauansibarrung.org/index.php/2012-11-01-04-06-49/2012-11-01-04-19-34
- https://www.facebook.com/Credit-Union-Sauan-Sibarrung-145630678819659/info/?tab=page_info
- http://www.cusauansibarrung.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar