Sabtu, 14 Oktober 2017

Review Kasus KAP Arthur Andersen dengan Perusahaan Enron



Pada tahun 2001 terungkap kasus penyalahgunaan Etika Profersi Akuntansi pada Kantor Akuntan Publik  (KAP) Arthur Andersen, bahwa terdapat hutang perusahaan Enron yang tidak dilaporkan yang menyebakan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Oleh sebab itu, Enron mendaftarkan kebangruktannya di Amerika Serikat pada tanggal 2 Desember 2001 dan Pada Eropa pada tanggal 30 November 2001.

          Perusahaan Enron merupakan perusahaan “Houston Natural Gas”. Sebelum terungkapnya kebangkurutan Enron, KAP Andresen mempertahankan Enron sebagai Klien perusahaan dengan memanipulasi Laporan Keuangan serta penghacuran  dokumen atas kebangkrutan Enron. Kronologisnya pada 12 Oktober 2001, KAP Andersen menerima perintah dari para pengacara Enron untuk memusnakan seluruh materi audit kecuali berkas-berkas paling dasar yang mengakibat Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393 juta akan tetapi pada periode tersebut perusahaan Enron mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh perusahaan perusahaan kosong yang didirikan oleh Enron.
  
          KAP Arthur Andersen menghadapi berbagai tuntutan di pengadilan, dipeerkirakan tak kurang dari $ 32 Miliar harus disediakan  untuk membayarkan kepada para pemegang saham Enron yang  merasa dirugikan atas kinerja auditnya yang tidak benar. Terlebih lagi ratusan mantan karyawan Andersen yang juga marah melayang gugatan  kepada Andersen.

Pendapat :
Menurut prinsip-prinsip kode etik AICPA, KAP Arthur Andersen melanggar prinsip-prinsip, yaitu :

  1. Tanggung Jawab : KAP Andersen telah menalahkan tanggung jawabnya sebagai profesional, hal itu dapat telihat dari keterlibatannya dalam Laporan Audit perusahaan Enron yang di manipulasi sekian  rupa. 
  2. Kepentingan Pubik : KAP Andersen bertindak sedmikian rupa untuk kepentingan pribadi/KAP bukan untuk demi melayani kepentingan Publik, serta tidak menunjukan komitmen atas profesionalismenya. 
  3. Integritas   : setelah ikut terlibat dalam Kasus Enron, KAP Andersen tidak dapat kepercayaan dari publik serta mengalami gugatan-gugatan akan Profesionalisme mereka. 
  4. Objektivitas dan Indenpensi : dapat terlihat bahwa KAP Andersen mengikuti perintah pengacara Enron untuk memanipulasi laporan aduit mereka serta pemusnahan dokumen atas kebangkurtan Enron.   
  5. Due Care :KAP Andersen tidak mengikuti tidak mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi, menyebakan kerugian besar bagi Andersen baik dari segi Financial maupun tingkat kepercayaan dimata publik, sehingga penyebabkan pembubaran Kantor Akutan Publik Arthur Anderson.

Sumber :

https://hafikahadiyanti.wordpress.com/2013/09/10/sejarah-kasus-enron/amp/

http://metanoviani.blogspot.co.id/2015/10/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1

http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html?m=1 l

https://www.thenational.ae/business/comment/scandals-to-learn-from-enron-ge-crazy-eddie-1.664473

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiT0Nea6_TWAhXLrY8KHStwC8oQqQIIKCgAMAE&url=https%3A%2F%2Fwww.businesslive.co.za%2Ffm%2Fopinion%2F2017-10-10-on-business-money-and-morality-have-we-learned-nothing%2F&usg=AOvVaw2eZL2Kf20kuP0ybr48i1Wt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar