Sabtu, 11 November 2017

Ethical Governance



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya etika berkenaan dengan serangkaian upaya yang menjadikan moralitas atau norma sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektip. Sebuah Kode etik merupakan hal yang dimiliki oleh setiap organisasi dimana setiap individu baik pemimpin dan karyawan yang berada dalam organisasi tersebut harus patuh dan mengikuti kode etik tersebut. Adanya kode etik tersebut dapat menjadi tolak ukur bagi  individu untuk berperilaku sesuai dengan peraturan. Kode etik juga dapat menjadi tindakan pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi pada organisasi.
Semula Pada awal abad ke 19 dominasi kapitalisme sangat kental ditemukan dalam pola governance korporasi, Pertumbuhan secara perlahan dari serikat pekerja selama paruh pertama abad ini mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang sebelumnya mampu menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan bisnis.Mulai paruh abad ke-19 kekuatan serikat pekerja semakin besar dan bertumbuh sedemikian rupa. Fenomena ini menambah kompleksitas Governance pada masa itu dan hal ini ditandai dengan munculnya hubungan (axis) antara para pemegang saham dengan Board of Director  sebagai suatu bentuk respons atas meningkatnya kekuatan serikat pekerja. Pada era tahun 1970-an, kekuatan yang mempengaruhi governance dalam organisasi khususnya korporasi menjadi semakin kuat. Sebagian besar waktu manajer pada masa ini dihabiskan untuk melakukan negosiasi dengan serikat pekerja.
Pada periode ini pula perkembangan governance pada unit bisnis ditandai dengan berkembangnya era consumerisme. Hal  ini diindikasikan dengan semakin meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan kekuatan konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi. Perkembangan ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan korporasi yang ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru bagi perkembangan corporate  governance. 
Dengan didorongnya dengan perkembangan corporate governance,  banyaknya penyimpangan-penyimpangan seperti kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ada dalam organisasi menandakan bahwa adanya kode etik yang telah dilanggar. Hal ini tentu saja dapat membawa pengaruh yang buruk bagi sebuah organisasi. Adanya pelanggaran etika dapat membuat para pihak-pihak yang berkepentingan  tidak mempercayai organisasi . Selain itu, pelanggaran etika juga dapat merubah pandangan masyarakat terhadap organisasi tersebut.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan. Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini :
(1)   Apa yang dimaksud dengan Ethical Governance?
(2)   Apa yang dimaksud dengan Budaya Etika?
(3)   Bagaimana mengembangkan struktur etika korporasi?
(4)   Apa yang dimaksud dengan kode perilaku korporasi?
(5)   Apa yang dimaksud Nilai Etika Perusahaan?
(6)   Bagaimana evaluasi terhadap kode perilaku korporasi?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
(1)   Untuk mengetahui pengertian Ethical Governance.
(2)   Untuk mengetahui Budaya Etika.
(3)   Untuk mengetahui pengembangan struktur etika korporasi.
(4)   Untuk mengetahui kode perilaku korporasi.
(5)   Untuk mengetahui Nilai Etika Perusahaan.
(6)   Untuk mengetahui evaluasi terhadap kode perilaku korporasi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Ethical Governance
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan. Pemerintahan dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah sebuah organisasi atau lembaga yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenangannya.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa etika pemerintahan adalah seperangkat nilai moral dan ajaran tentang berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara
2.2  Budaya Etika
Setiap negara memiliki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
1.      Keyakinan dan nilai-nilai bersama
2.      Dimiliki bersama secara luas
3.      Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai, Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
(1)   Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
(2)   Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
(3)   Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
  2.3    Struktur Pengembangan Ethical Governance
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders).

1.      Good Corporate Governance
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
  1. Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Istilah Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris di tahun 1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (Soekrisno Agoes, 2006). Adapun beberapa definisi dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :
(1)   Cadbury Committee of United Kingdom : “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
(2)   Agus sukrisno (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
(3)   Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai mekanisme adminsitratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain.
(4)   Organization for Economic Cooperation and Development – OECD mendefinisikan GCG sebagai suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.
  1. Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
(1)   Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
(2)   Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan pihak lain.
(3)   Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
(4)   Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
(5)   Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
     2.4 Kode Perilaku Korporasi (Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnisdalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. Dengan dilaksanakannya komitmen diharapkan akan menciptakan nilai tambah tidak saja bagi perusahaan, tetapi juga bagi pelaku bisnis sehingga kepentingan pelaku bisnis dapat diselaraskan dengan tujuan perusahaan. Kode perilaku korporasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan berbeda dengan perusahan lainnya karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Adapun prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya.
2.      Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan
3.      Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
   2.5   Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
2.6      Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di PT Semen Baturaja (Persero), perseroan telah membekali buku Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh karyawan sebagai stakeholders yang dijadikan pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Disamping itu pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran Perusahaan atau dengan sistim Self Assesment. Perusahaan akan meningkatkan prinsip keterbukaan dengan cara menginformasikan kegiatannya untuk kepentingan Stakeholders melalui Website PT Semen Baturaja (Persero)

Penerapan tata kelola perusahaan di Perseroan bertujuan:
(1)   Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara Nasional maupun Internasional.
(2)   Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen
(3)   Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
(4)   Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Nasional.
(5)   Mempersiapkan Perusahaan melakukan privatisasi
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
(1)   Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
(2)   Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
(3)   Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
(4)   Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
(5)   An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
(6)   Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika pemerintahan adalah seperangkat nilai moral dan ajaran tentang berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Dimana Perusahaan-perusahaan yang memiliki budaya etis  berisi nilai-nilai etika dan moral dan dijadikan acuan dalam berperilaku dalam perusahaan tersebut. Budaya etis diterapkan melalui 3 metode yaitu penetapan credo perusahaan, penetapan program etika, dan penetapan kode etik perusahaan.
Struktur etika dalam perusahaan dikembangkan melalui penerapan GCG (Good Corporate Governance). GCG ada karena banyaknya kasus-kasus seperti Enron, Warrens, yang membutuhkan prinsip-prinsip etika khususnya dalam pengelolaan bisnis. Selain itu Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan
DAFTAR PUSTAKA
Anti, Riski. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 10 November 2017. http://riskianthi.blogspot.co.id/2012/10/ethical-governance.html
Mohammad, Adi. Etika Governance. Diakses pada tanggal 10 November 2017. http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
Pujianto, Estu. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 10 november 2017. http://estupujianto.blogspot.co.id/2013/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Mohammad, Fadly Assagaf. Ethical Governance. Diakses Pada tanggal 10 November 2017. https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/ethical-governance/
Sitohang, Fernando. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 11 November 2017. http://fernando-sitohang.blogspot.co.id/2012/10/ethical-governance.html
Sukrisno, Agoes dan I Cenik Candra, 2009, Teori Akuntansi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar